Sejarah Desa
Desa cimpu utara merupakan desa yang dimekarkan dari desa Induk desa cimpu berdasarkan peraturan pemerintah daeran tahun 2008 dan peraturan kabupaten Luwu nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan desa - desa baru dalam wilayah kabupaten Luwu.
Dengan dibentuknya desa Cimpu Utara Defenitif maka berdasarkan keputusan bupati Luwu nomor 234/V/2008 telah menetapkan dan mengangkat Pejabat kepada Desa Cimpu Utara. Desa cimpu utara merupakan salah satu dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Suli yang berada di Kabupaten Luwu.